Bentuk usaha ini adalah persekutuan, karena dari segi formalitas dan batasan hukum yang dimiliki adalah kecil. Pengambilan keputusan dibuat berdasarkan kesepakatan pemilik modal. Laba sepenuhnya menjadi hak pemilik modal yang sesuai dengan pendirian perusahaan.
Pemilik modal adalah perseorangan yang dimana semua perjalanan perusahaan ini sepenuhnya milik pemilik.
Pendirian usaha ini adalah dengan merintis usaha baru bukan membeli perusaahan yang telah ada, namun perusaahan ini tidak hanya menjual produksi sendiri namun bekerja sama dengan perusahaan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar